Abu Bakar Ba’asyir bin Abu Bakar Abud, biasa juga dipanggil Ustadz Abu dan Abdus Somad merupakan seorang tokoh Islam di Indonesia keturunan Arab. Ba’asyir juga merupakan pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) serta salah seorang pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu’min. Berbagai badan intelijen menuduh Ba’asyir sebagai kepala spiritual Jemaah Islamiyah (JI), sebuah grup separatis militan Islam yang mempunyai kaitan dengan al-Qaeda. Walaupun Ba’asyir membantah menjalin hubungan dengan JI atau terorisme.
Awalnya Ba’asyir merupakan pemimpin JI (Jamaah Islamiyah), dia keluar pindah ke MMI (Majelis Mujahidin Indonesia), lalu pada September 2008 menjadi ketua JAT. Dalam laporan ICG berjudul ‘The Dark Side of Jama’ah Ansharut Tauhid (JAT)‘ yang dikeluarkan pada 6 Juli 2010. Diiungkap, JAT berdiri pada 2008, dan merekrut sejumlah figur militan Islam yang pernah jadi buronan aparat. Termasuk beberapa anggota organisasi militan Jama’ah Islamiyah (JI), namun sempat tak sepaham dengan pimpinan JI, terkait soal strategi dan taktik. Sisi gelap aktivitas JAT mencuat pada 6 Mei 2010, saat polisi menggerebek kantor cabangnya di Jakarta, menangkap tiga orang diduga mengumpulkan dana untuk kamp teroris Aceh. Sementara, sistem organisasi JAT seperti dijelaskan oleh Ba’asyir adalah, memperjuangkan Dinul Islam dan Kaifiyah berjamaah atau berorganisasi untuk memperjuangkan Islam dan bernegara. Menurut petunjuk Allah, Islam wajib diamalkan dalam bentuk kekuasaan (Daulah, Khilafah) agar semua syariat-Nya dapat diamalkan secara kaffah sesuai dengan perintah-Nya
Namun dalam situs JAT, dijelaskan munculnya Jama’ah Ansharut tTauhid adalah menjawab kebutuhan umat akan adanya jama’ah. “Yang menjadi wadah bagi umat yang masih memiliki ghirah http://www.ansharuttauhid.com (semangat) untuk menegakkan kalimah Allah dengan jalan Dakwah dan Jihad fi sabilillah di muka bumi. JAT, disebut sebagai sarana menuju tegaknya kesatuan umat Islam di bawah kepemimpinan yang satu, yaitu khilafah islamiyah. “Di mana membutuhkan sebuah proses bertingkat dan bertahap.
Ba’asyir pernah menjalani pendidikan sebagai siswa Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, Jawa Timur (1959) dan alumni Fakultas Dakwah Universitas Al-Irsyad, Solo, Jawa Tengah (1963). Perjalanan kariernya dimulai dengan menjadi aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Solo. Selanjutnya adalah menjabat Sekretaris Pemuda Al-Irsyad Solo, kemudian terpilih menjadi Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia (1961), Ketua Lembaga Dakwah Mahasiswa Islam, memimpin Pondok Pesantren Al Mu’min (1972) dan Ketua Organisasi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), 2002.
Ba’asyir mendirikan Pesantren Al-Mu’min di Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, bersama dengan Abdullah Sungkar pada 10 Maret 1972. Pada masa Orde Baru, Ba’asyir melarikan diri dan tinggal di Malaysia selama 17 tahun atas penolakannya terhadap asas tunggal Pancasila
Perjalanan Hidup Abu Bakar Ba’asyir
- Abu Bakar Ba’asyir lahir di Jombang, Jawa Timur, 17 Agustus 1938; umur 72 tahun),
- 1972, Pondok Pesantren Al-Mukmin didirikan oleh Abu Bakar Ba’asyir bersama Abdullah Sungkar, Yoyo Roswadi, Abdul Qohar H. Daeng Matase dan Abdllah Baraja. Pondok Pesantren ini berlokasi di Jalan Gading Kidul 72 A, Desa Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Menempati areal seluas 8.000 meter persegi persisnya 2,5 kilometer dari Solo. Keberadaan pondok ini semula adalah kegiatan pengajian kuliah zuhur di Masjid Agung Surakarta. Membajirnya jumlah jamaah membuat para mubalig dan ustadz kemudian bermaksud mengembangkan pengajian itu menjadi Madrasah Diniyah.
- 1983, Abu Bakar Ba’asyir ditangkap bersama dengan Abdullah Sungkar. Ia dituduh menghasut orang untuk menolak asas tunggal Pancasila. Ia juga melarang santrinya melakukan hormat bendera karena menurut dia itu perbuatan syirik. Tak hanya itu, ia bahkan dianggap merupakan bagian dari gerakan Hispran (Haji Ismail Pranoto)–salah satu tokoh Darul Islam/Tentara Islam Indonesia Jawa Tengah. Di pengadilan, keduanya divonis 9 tahun penjara.
- 11 Februari 1985, Ketika kasusnya masuk kasasi Ba’asyir dan Sungkar dikenai tahanan rumah, saat itulah Ba’asyir dan Abdullah Sungkar melarikan diri ke Malaysia. Dari Solo mereka menyebrang ke Malaysia melalui Medan. Menurut pemerintah AS, pada saat di Malaysia itulah Ba’asyir membentuk gerakan Islam radikal, Jamaah Islamiyah, yang menjalin hubungan dengan Al-Qaeda.
- 1985–1999, Aktivitas Baasyir di Singapura dan Malaysia ialah “menyampaikan Islam kepada masyarakat Islam berdasarkan Al Quran dan Hadits”, yang dilakukan sebulan sekali dalam sebuah forum, yang hanya memakan waktu beberapa jam di sana. Menurutnya, ia tidak membentuk organisasi atau gerakan Islam apapun. Namun pemerintah Amerika Serikat memasukkan nama Ba’asyir sebagai salah satu teroris karena gerakan Islam yang dibentuknya yaitu Jamaah Islamiyah, terkait dengan jaringan Al-Qaeda.
- 1999, Sekembalinya dari Malaysia, Ba’asyir langsung terlibat dalam pengorganisasian Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) yang merupakan salah satu dari Organisasi Islam baru yang bergaris keras. Organisasi ini bertekad menegakkan Syariah Islam di Indonesia.
- 10 Januari 2002, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Muljadji menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap pemimpin tertinggi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba’asyir. Untuk itu, Kejari akan segera melakukan koordinasi dengan Polres dan Kodim Sukoharjo.
- 25 Januari 2002, Abu Bakar Ba’asyir memenuhi panggilan untuk melakukan klarifikasi di Mabes Polri. Abu Bakar datang ke Gedung Direktorat Intelijen di Jakarta sekitar pukul 09.30. Saat konferensi pers, pengacara Abu Bakar Ba’asyir, Achmad Michdan, mengatakan, pemanggilan Abu Bakar Ba’asyir oleh Mabes Polri bukan bagian dari upaya Interpol untuk memeriksa Abu Bakar. “Pemanggilan itu merupakan klarifikasi dan pengayoman terhadap warga negara,” tegas Achmad.
- 28 Februari 2002, Menteri Senior Singapura, Lee Kuan Yew, menyatakan Indonesia, khususnya kota Solo sebagai sarang teroris. Salah satu teroris yang dimaksud adalah Abu Bakar Ba’asyir Ketua Majelis Mujahidin Indonesia, yang disebut juga sebagai anggota Jamaah Islamiyah.
- 19 April 2002, Ba’asyir menolak eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA), untuk menjalani hukuman pidana selama sembilan tahun atas dirinya, dalam kasus penolakannya terhadap Pancasila sebagai azas tunggal pada tahun 1982. Ba’asyir menganggap, Amerika Serikat berada di balik eksekusi atas putusan yang sudah kadaluwarsa itu.
- 20 April 2002, Ba’asyir meminta perlindungan hukum kepada pemerintah kalau dipaksa menjalani hukuman sesuai putusan kasasi MA tahun 1985. Sebab, dasar hukum untuk penghukuman Ba’asyir, yakni Undang-Undang Nomor 11/PNPS/1963 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Subversi kini tak berlaku lagi dan pemerintah pun sudah memberi amnesti serta abolisi kepada tahanan dan narapidana politik (tapol/napol).
- April 2002, Pemerintah masih mempertimbangkan akan memberikan amnesti kepada tokoh Majelis Mujahidin Indonesia KH Abu Bakar Ba’asyir, yang tahun 1985 dihukum selama sembilan tahun oleh Mahkamah Agung (MA) karena dinilai melakukan tindak pidana subversi menolak asas tunggal Pancasila. Dari pengecekan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeh dan HAM) Yusril Ihza Mahendra, ternyata Ba’asyir memang belum termasuk tahanan politik/narapidana politik (tapol/napol) yang memperoleh amnesti dan abolisi dalam masa pemerintahan Presiden Habibie maupun Abdurrahman Wahid.
- 8 Mei 2002, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memutuskan tidak akan melaksanakan eksekusi terhadap Abu Bakar Ba’asyir atas putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menjalani hukuman pidana selama sembilan tahun penjara. Alasannya, dasar eksekusi tersebut, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 11/ PNPS/1963 mengenai tindak pidana subversi sudah dicabut dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Sebaliknya, Kejagung menyarankan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo (Jawa Tengah) untuk meminta amnesti bagi Ba’asyir kepada Presiden Megawati Soekarnoputri.
- 8 Agustus 2002, Organisasi Majelis Mujahidin Indonesia mengadakan kongres I di Yogyakarta untuk membentuk pimpinan Mujahidin. Terpilihlah Ustad Abu Bakar Ba’asyir sebagai ketua Mujahidin sementara.
- 19 September 2002, Ba’asyir terbang ke Medan dan Banjarmasin untuk berceramah. Dari sana, ia kembali ke Ngruki untuk mengajar di pesantrennya.
- 23 September 2002, Majalah TIME menulis berita dengan judul Confessions of an Al Qaeda Terrorist dimana ditulis bahwa Abu Bakar Ba’asyir disebut-sebut sebagai perencana peledakan di Mesjid Istiqlal. Time menduga Ba’asyir sebagai bagian dari jaringan terorisme internasional yang beroperasi di Indonesia. TIME mengutip dari dokumen CIA, menuliskan bahwa pemimpin spiritual Jamaah Islamiyah Abu Bakar Ba’asyir “terlibat dalam berbagai plot.” Ini menurut pengakuan Umar Al-Faruq, seorang pemuda warga Yaman berusia 31 tahun yang ditangkap di Bogor pada Juni lalu dan dikirim ke pangkalan udara di Bagram, Afganistan, yang diduduki AS. Setelah beberapa bulan bungkam, akhirnya Al-Faruq mengeluarkan pengakuan–kepada CIA–yang mengguncang. Tak hanya mengaku sebagai operator Al-Qaeda di Asia Tenggara, dia mengaku memiliki hubungan dekat dengan Abu Bakar Ba’asyir. Menurut berbagai laporan intelijen yang dikombinasikan dengan investigasi majalah Time, bahkan Ba’asyir adalah pemimpin spiritual kelompok Jamaah Islamiyah yang bercita-cita membentuk negara Islam di Asia Tenggara. Ba’asyir pulalah yang dituding menyuplai orang untuk mendukung gerakan Faruq. Ba’asyir disebut sebagai orang yang berada di belakang peledakan bom di Masjid Istiqlal tahun 1999. Dalam majalah edisi 23 September tersebut, Al-Farouq juga mengakui keterlibatannya sebagai otak rangkaian peledakan bom, 24 Desember 2000.
- 25 September 2002, Dalam wawancara khusus dengan wartawan TEMPO, Ba’asyir mengatakan bahwa selama di Malaysia ia tidak membentuk organisasi atau gerakan Islam apapun. Selama di sana ia dan Abdullah Sungkar hanya mengajarkan pengajian dan mengajarkan sunah Nabi. “Saya tidak ikut-ikut politik. Sebulan atau dua bulan sekali saya juga datang ke Singapura. Kami memang mengajarkan jihad dan ada di antara mereka yang berjihad ke Filipina atau Afganistan. Semua sifatnya perorangan.” Ungkapnya.
- 1 Oktober 2002, Abu Bakar Ba’asyir mengadukan Majalah TIME sehubungan dengan berita yang ditulis dalam majalah tersebut tertanggal 23 September 2002 yang menurut Ba’asyir berita itu masuk dalam trial by the press dan berakibat pada pencemaran nama baiknya. Ba’asyir membantah semua tudingan yang diberitakan Majalah TIME. Ia juga mengaku tidak kenal dengan Al-Farouq.
- 11 Oktober 2002, Ketua Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Ba`asyir meminta pemerintah membawa Omar Al-Faruq ke Indonesia berkaitan dengan pengakuannya yang mengatakan bahwa ia mengenal Ba’asyir. Atas dasar tuduhan AS yang mengatakan keterlibatan Al-Farouq dengan jaringan Al-Qaeda dan aksi-aksi teroris yang menurut CIA dilakukannya di Indonesia, Ba’asyir mengatakan bahwa sudah sepantasnya Al-Farouq dibawa dan diperiksa di Indonesia.
- 14 Oktober 2002, Ba’asyir mengadakan konferensi pers di Pondok Al-Islam, Solo. Dalam jumpa pers itu ia mengatakan peristiwa ledakan di Bali merupakan usaha Amerika Serikat untuk membuktikan tudingannya selama ini bahwa Indonesia adalah sarang teroris.
- 17 Oktober 2002, Markas Besar Polri telah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada Pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Ba`asyir. Namun Ba’asyir tidak memenuhi panggilan Mabes Polri untuk memberi keterangan mengenai pencemaran nama baiknya yang dilakukan oleh majalah TIME.
- 18 Oktober 2002, Ba’asyir ditetapkan tersangka oleh Kepolisian RI menyusul pengakuan Omar Al Faruq kepada Tim Mabes Polri di Afganistan juga sebagai salah seorang tersangka pelaku pengeboman di Bali.
- 3 Maret 2005, Ba’asyir dinyatakan bersalah atas konspirasi serangan bom 2002, tetapi tidak bersalah atas tuduhan terkait dengan bom 2003. Dia divonis 2,6 tahun penjara.
- 17 Agustus 2005, masa tahanan Ba’asyir dikurangi 4 bulan dan 15 hari. Hal ini merupakan suatu tradisi pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia. Ia dibebaskan pada 14 Juni 2006.
- 9 Agustus 2010 Abu Bakar Ba’asyir kembali ditahan oleh Kepolisian RI di Banjar Patroman atas tuduhan membidani satu cabang Al Qaida di Aceh[.
- 16 Juni 2011, Ba’asyir dijatuhi hukuman penjara 15 tahun. Abu Bakar Baasyir akhirnya di vonis hukuman 15 tahun penjara di PN Jakarta Selatan. Hakim menyatakan Ba’asyir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembiayaan pelatihan militer untuk kegiatan terorisme di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut hukuman seumur hidup
- Hakim Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011 menyatakan terdakwa Abu Bakar bin Abud Baasyir alias Abu Bakar Baasyir terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan subsider. Oleh karena itu terdakwa dijatuhui hukuman dengan pidana penjara selama 15 tahun. Hukuman 15 tahun penjara tersebut dikurangi masa penahanan Baasyir. Adapun dakwaan primer terhadap Baasyir, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Hakim membebaskan terdakwa Abu Bakar Baasyir dari dakwaan primer.
- Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinatori Andi Muhammad Taufik menuntut Baasyir hukuman penjara seumur hidup. Dalam dakwaan subsider, jaksa menyatakan Baasyir secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 14 jucto pasal 7, lebih subsider pasal 14 jucto pasal 11, lebih lebih subsider pasal 15 jucto pasal 9, ke bawahnya lagi pasal 15 jucto pasal 7, ke bawahnya lagi pasal 15 jucto pasal 11, dan terakhir pasal 13 huruf a dengan ancaman hukuman 3 tahun sampai 15 tahun penjara.
- Dia diduga merencanakan dan menggerakan orang lain untuk mengumpulkan dana, baik secara pribadi maupun selaku Amir Jamaah Ansharut Tauhid terkait pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh Februari 2010. Dana yang dikumpulkan Baasyir berasal dari dr Syarif Usman sebesar Rp200 juta dan Hariyadi Nasution sebesar Rp150 juta.
- Baasyir juga terbukti memberikan dana di antaranya sebesar Rp5 juta, Rp120 juta, dan 5.000 dolar AS untuk keperluan survei hingga pelatihan. Pelatihan ini menurut jaksa sudah termasuk tindak pidana terorisme.
- Baasyir merencanakannya bersama Dulmatin alias Yayah Ibrahim dalam pertemuan di salah satu ruko di dekat Pondok Pesantren Mukmin Ngruki Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009 yang difasilitasi Ubaid atas arahan Dulmatin.
- Jaksa juga mendakwa Baasyir terbukti pernah menonton rekaman video pelatihan militer berdurasi 45 menit yang dibawa oleh Ubaid di Kantor Jamaah Ansharut Tauhid Jakarta dan rumah Hariyadi Usman di Bekasi. Rekaman itu berisi kegiatan pelatihan di Jantho, Aceh, antara lain pelatihan fisik, menggunakan senjata api, dan orang-orang berkumpul sambil makan.
0 komentar:
Posting Komentar